Senin, 01 Agustus 2011

Transparankan Uang Tilang !


Kita tentu sangat akrab dengan  tilang, sanksi yang diberikan oleh polisi jika pengguna jalan melakukan pelanggaran aturan lalulintas.  Tidak membawa  STNK (Surat tanda nomor kendaraan), tidak memakai helm, dan melintas tidak sesuai jalur yang telah ditentukan merupakan beberapa contoh pelanggaran kecil yang dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Maksud dari Polisi adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalulintas, sehingga terciptalah kondisi berlalu lintas yang tertib,  aman, dan nyaman. sayangnya maksud baik ini masih dapat menimbulkan persepsi negatif dan menuai tanggapan buruk dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka beranggapan uang tilang itu berpeluang besar untuk diselewengkan oleh oknum-okmum tertentu sehingga tidak sampai ke kas negara. 

Ini semua terjadi karena tidak adanya kejelasan polisi mengenai alokasi uang tilang tersebut. Uang tilang masuk pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka karena itu seharusnya polisi melakukan sosialisasi kepada masyarakakat terkait  pengalokasiannya. Dengan ini kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum yang selama ini dikenal telah tidak berwibawa lagi berangsur-angsur akan membaik.