Rabu, 01 Agustus 2012

Polisi Dibonceng untuk Tes SIM C


SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisan Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).  

SIM tipe C adalah wajib bagi pengendara sepeda motor untuk bisa berkendara di jalan umum secara legal.  Ada dua jenis ujian untuk mendapatkan SIM ini, ujian tulis dan ujian praktik. Namun menurut pengamatan saya, ujian praktik yang dilakukan selama ini tidaklah tepat untuk mengetahui seseorang itu bisa mengendarai sepeda motor dengan baik atau tidak, sudah paham rambu-rambu lalu lintas atau belum. Karena yang diujikan hanyalah teori dan sekedar ujian lintasan percobaan di lingkungan tes yang memang sudah disediakan atau lintasan khusus. Ini tentu berbeda jauh dengan medan berkendara yang sesungguhnya, jalan umum. Untuk itu seharusnya yang mengetes (polisi) dibonceng oleh calon pemilik SIM di jalan umum langsung. Dengan ini polisi dapat mengetahui dengan jelas apakah orang itu sudah layak bekendara atau belum, dapat diluluskan atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar