SIM
(Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan
oleh Kepolisan Republik
Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi,
sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil
mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor
yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
SIM
tipe C adalah wajib bagi pengendara sepeda motor untuk bisa berkendara di jalan
umum secara legal. Ada dua jenis ujian
untuk mendapatkan SIM ini, ujian tulis dan ujian praktik. Namun menurut
pengamatan saya, ujian praktik yang dilakukan selama ini tidaklah tepat untuk
mengetahui seseorang itu bisa mengendarai sepeda motor dengan baik atau tidak,
sudah paham rambu-rambu lalu lintas atau belum. Karena yang diujikan hanyalah
teori dan sekedar ujian lintasan percobaan di lingkungan tes yang memang sudah
disediakan atau lintasan khusus. Ini tentu berbeda jauh dengan medan berkendara
yang sesungguhnya, jalan umum. Untuk itu seharusnya yang mengetes (polisi)
dibonceng oleh calon pemilik SIM di jalan umum langsung. Dengan ini polisi
dapat mengetahui dengan jelas apakah orang itu sudah layak bekendara atau
belum, dapat diluluskan atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar