Kita tentu sangat akrab dengan tilang, sanksi yang diberikan oleh polisi
jika pengguna jalan melakukan pelanggaran aturan lalulintas. Tidak membawa
STNK (Surat tanda nomor kendaraan), tidak memakai helm, dan melintas
tidak sesuai jalur yang telah ditentukan merupakan beberapa contoh pelanggaran
kecil yang dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Maksud dari Polisi adalah
untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalulintas,
sehingga terciptalah kondisi berlalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman. sayangnya maksud baik ini masih
dapat menimbulkan persepsi negatif dan menuai tanggapan buruk dari berbagai
lapisan masyarakat. Mereka beranggapan uang tilang itu berpeluang besar untuk
diselewengkan oleh oknum-okmum tertentu sehingga tidak sampai ke kas negara.
Ini semua terjadi karena tidak adanya kejelasan polisi
mengenai alokasi uang tilang tersebut. Uang tilang masuk pada Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP), maka karena itu seharusnya polisi melakukan sosialisasi
kepada masyarakakat terkait pengalokasiannya. Dengan ini kepercayaan
masyarakat kepada penegak hukum yang selama ini dikenal telah tidak berwibawa
lagi berangsur-angsur akan membaik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar